IPSI sebagai wadah yang dibentuk dan diakui oleh pemerintah bertugas menaungi perguruan-perguruan pencak silat. Menurut saya, seharunya IPSI bersifat aktif dalam melaksanakan tugasnya baik itu mendata perguruan-perguruan pencak silat maupun mengadakan event-event pencak silat, tapi sepengamatan saya IPSI tidak terlalu aktif dalam mendata perguruan-perguruan pencak silat sehingga banyak perguruan-perguruan yang kesannya asing dengan IPSI.
Jika pihak IPSI tidak terlalu aktif dalam mendata perguruan-perguruan pencak silat yang ada maka perguruan-perguruan tersebutlah yang harus aktif mendaftarkan diri ke IPSI, agar dapat pembinaan dari IPSI.
Bagaimana caranya dan syaratnya
apa saja?
Cara untuk daftarkan perguruan ke IPSI adalah datangi kantor IPSI terdekat, bawa syarat-syarat yang diperlukan isi formulisnya deh, hehehehe, Berikut penjelasan lebih lengkap.
Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, organisasi dan/atau perguruan pencak silat
yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang (Biasanya yang diminta adalah jajaran pengurus dan pelatih)
yang bersangkutan mempunyai anggota aktif sekurang-kurangnya 25 orang (Biasanya yang diminta adalah jajaran pengurus dan pelatih)
Untuk menjadi anggota IPSI Kabupaten / Kota, organisasi dan/atau perguruan
pencak silat yang bersangkutan mempunyai jumlah Kecamatan sekurang-kurangnya
seperempat (1/4) dari jumlah IPSI Kecamatan yang terdapat di wilayah kerja IPSI
Kabupaten / Kota bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabupaten / Kota
yang belum mempunyai IPSI Kecamatan dan hanya ada satu (1) organisasi dan/atau
perguruan pencak silat di wilayahnya, organisasi dan/atau perguruan pencak silat
bersangkutan dapat secara langsung mendaftar menjadi anggota IPSI Kabupaten /
Kota yang terkait.
Untuk menjadi anggota IPSI Provinsi, organisasi dan/atau perguruan pencak silat
yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Cabang yang seluruhnya telah menjadi
anggota IPSI Kabupaten / Kota sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah IPSI
Kabupaten / Kota yang terdapat di wilayah kerja IPSI Provinsi bersangkutan.
Untuk menjadi anggota IPSI Pusat, organisasi dan/atau perguruan pencak silat
yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Wilayah dan/atau Cabang yang seluruhnya
telah menjadi anggota IPSI Provinsi sekurang-kurangnya pada 10 dan/atau setengah
(1/2) + satu (1) IPSI Provinsi.
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, organisasi
dan/atau perguruan pencak silat harus mengisi formulir yang dapat diperoleh dari
pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali bersama dengan lampiran-lampiran
lain, yaitu :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan/atau perguruan yang
sejiwa dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
2. Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan/atau
perguruan pencak silat bersangkutan (Alangkah baiknya disebutkan dengan jelas asal keilmuan sang gurunya)
3. Susunan pengurus dan jumlah anggota.
4. Surat pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI dan
mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan dan program
IPSI.
Formulir yang telah diisi dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada pengurus
IPSI yang bersangkutan, yaitu :
Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengcam IPSI.
Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran
syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang
telah ditentukan.
Apabila semua syarat dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai
cukup benar, maka organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan
diberi sertifikat (surat keterangan) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat
tersebut dikirim kepada pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
IPSI yang bersangkutan, yaitu :
Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten / Kota kepada Pengkab / Pengkot IPSI.
Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengcam IPSI.
Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran
syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan lampiran-lampiran yang
telah ditentukan.
Apabila semua syarat dan formulir keanggotaan IPSI beserta lampirannya dinilai
cukup benar, maka organisasi dan/atau perguruan pencak silat yang bersangkutan
diberi sertifikat (surat keterangan) keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat
tersebut dikirim kepada pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
Nah sudah tau kan bagaimana cara daftarnya, jadi kalau sudah bisa terpenuhi syarat-syaratnya tak ada salahnya daftar ke IPSI.
Kemudian muncul pertanyaan apakah jika pencak silat tradisonal mendaftarkan diri ke IPSI maka harus mengikuti pertandingan?
Menurut saya TIDAK HARUS, karena pendaftaran hanya berakibat hukum diakui dan berhak dapat pembinaan. Perguruan pencak silat tradisional sebaiknya mempertahankan ciri khasnya, karena pencak silat tanding berakar dari pencak silat tradisional. Jika yang tradisional sudah tidak ada maka kemudian silat tanding seperti duel biasa saja.
Sekian.
Sumber,(lupa)
Sumber,(lupa)